Hak dan Kewajiban Pasien





HAK PASIEN

( PP No.32 -1996 Pasal 23 , UU No.29-2004 Pasal 52 & Kodeki )

1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

2. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.

3. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.

4..Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.

5. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

6. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.

7. Hak atas ’second opinion’ / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
8. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.

9. Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.

10. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.


11. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.


12. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).


13. Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainya.


14. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.


15. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.


16. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.


17. Hak transparansi biaya pengobatan/ tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).


18. Hak akses / ‘inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan isi rekam medis miliknya.



KEWAJIBAN PASIEN

( UU NO.29 Tahun2004,Pasal 53 )


Kewajiban pasien adalah sebagai berikut :


1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.

2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.


3. Mematuhi ketentuan/ peraturan dan tata-tertib yang berlaku di rumah sakit.


4. Melunasi semua imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


5. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati /perjanjian yang telah dibuatnya.


0 komentar:

Copyright © 2013 RSUD SINJAI