RUMAH SAKIT KAMI RUMAH SAKIT KTR
Anda pernah mendengar KTR ??? KTR atau Kawasan Tanpa Asap Rokok adalah tempat atau ruang yang dinyatakan dilarang untuk merokok,memproduksi,menjual,mengiklankan
atau mempromosikan rokok. Rumah sakit sinjai adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberlakukan kawasan Tanpa Asap Rokok. Tujuan KTR secara khusus adalah membantu terwujudnya lingkungan yang bersih,sehat,aman dan nyaman, juga memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok,menurunkan angka perokok,mencegah perokok pemula dan juga melindungi generasi muda. Upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui penerapan Kawsan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Sinjai telah dilakukan melalui berbagai payung hukum diantaranya UU No 44 tahun 2009 pasal 29 huruf T , Keputusan Bupati No 658 Tahun 2012 , SK Direktur No 445/018/RSUD-SJ/V/2010 yang dikeluarkan dalam rangka implementasi pelaksanaan di lapangan yang lebih efektif,efesien dan terpadu. Hal ini 
sangat baik jika diikuti oleh kantor instansi pemerintah lingkup kabupaten Sinjai, jadi Kawasan Tanpa Asap Rokok tidak saja berlaku di Rumah Sakit Sinjai tetapi di setiap instansi pemerintah di kabupaten Sinjai.

Kedepannya peran serta semua elemen profesi di Rumah Sakit Umum Sinjai berperan aktif dalam sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok karena udara segar adalah milik kita semua....bantu kami Tim Promosi Kesehatan menegur orang yang merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai karena saya,anda dan kita semua berhak untuk sehat.
0 komentar: