INOVASI DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN RSUD SINJAI

1.   MPKP
    Sejak bulan Januari  Tahun 2011, untuk mengoptimalkan pelayan di RSUD Kabupaten Sinjai , telah diterapkan Model Praktek Keperawatan Profesional (MPKP). MPKP adalah suatu system (struktur, proses dan nilai nilai profesional) yang memungkinkan perawat profesional mengatur pemberian asuhan keperawatan.Dengan pengembangan MPKP diharapkan nilai professional dapat di aplikasikan secara nyata sehingga meningkatkan mutu asuhan dan pelayanan keperawatan.
          2.   PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT    
            Video iklan Polik gigi :  http://www.youtube.com/watch?v=XfzB-RpwvqA
             RSUD Kabupaten Sinjai telah mengembangkan program Promosi Kesehatan Rumah Sakit berupa :
  • Dialog Interaktif  “DOKTER KITA” di Radio PEMDA, bekerja sama dengan BAKOMINFO  Kabupaten Sinjai. Dilaksanakan setiap hari Selasa setiap minggu.
  •  Hospital TV, merupakan media penyuluhan langsung dan media penyedia iklan layanan masyarakat yang dapat di akses oleh pasien dan keluarganya.
3. TIM EMERGENCY 118
Emergency Team 118 RSUD Sinjai

    Merupakan tim gerak cepat yang dimilik RSUD Kabupaten Sinjai, yang bertugas:  
  • MelakukanRapid Health Assesment dalammenjemputdanmelakukanpertolonganpertama  pada pasien kecelakaan lalu lintas di tempat  kejadian dalam kota Kabupaten Sinjai.
  • Menjemput dan melakukan pertolongan pertama pada kasus gawat darurat di tempat kejadian dalam kota Kabupaten Sinjai.
  • Menjadi tim kesehatan pada kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintak Kabupaten Sinjai atau kegiatan lain yang diperlukan.
  • Melakukan pertolongan pada kasus bencana alam.
4.    TIM MEDIS PENDAMPING BUPATI DAN ROMBONGAN 
      Mempunyai tugas :
  • Mendampingi Bupati dan rombongan pada kunjungan kerja di dalam M Kabupaten Sinjai.
  • Mengawasi makan dan minuman yang disuguhkan saat kunjungan kerja Bupati dan rombongan.
  •  Mendampingi Bupati dalam kunjungan kerja di luar Kabupaten Sinjai jika diperlukan
  • Memeriksa kesehatan Bupati dan keluarga secara berkala.
  • Memeriksa kesehatan Wakil Bupati dan keluarga secara berkala.
  •  Memeriksa kesehatan Ketua DPRD  dan keluarga secara berkala.
  •  Memeriksa kesehatan Sekretaris Daerah dan keluarga secara berkala.
5.      SMS PENGADUAN 
     Sejak bulan Juni Tahun 2010, RSUD Kabupaten Sinjai telah membuka layanan pengaduan melalui sms, dengan nomor  081245878878. Keluhan yang masuk akan ditindak lanjuti dalam waktu 1x24 jam oleh  manejemen RSUD Kabupaten Sinjai.
6.      KAWASAN BEBAS ROKOK 
                  RSUD Kabupaten Sinjai telah menerapkan kawasan bebas rokok dalam lingkungan RSUD
          sejak bulan Juni Tahun 2010. Penetapan kawasan Bebas Rokok ini ditetapkan melalui SK Direktur.
           7.  PEMBATASAN JAM BESUK DAN PENJAGA PASIEN
Kartu jaga pasien maks 2 orang.
  Dalam rangka peningkatan pelayanan, RSUD Kabupaten Sinjai telah memberlakukan pembatasan jam besuk dan jumlah penjaga pasien,maksimal dua orang, yang mana penjaga pasien tetap harus memegang kartu identitas penjaga yang disiapkan oleh pihak RS, Demikian juga dengan pembatasan usia anak yang boleh masuk sebagai pengunjung. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan kenyamanan pasien serta menghindari terjadinya infeksi nosokomial.
      8. PERTEMUAN RUTIN DENGAN KELUARGA PASIEN DAN WARTAWAN SERTA
         LSM 
   Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi pelayanan oleh pihak customer/ pelanggan dan pihak independent dalam hal ini pers dan LSM dalam rangka peningkatan pelayanan kepada publik.
9. PEMBENTUKAN UNIT PUBLIK RELATION
      Pembentukan unit publik relation bertujuan untuk mendukung tujuan RS  yang diharapkan dapat membentuk citra positif RS dimata publik. Adapun ruang lingkup publik relation ini sebagai berikut :o   Pelayanan informasi/customer serviceo   Publikasi, dokumentasi, dan pemasarano   Protokolero   Pengelola keluhan pelanggan
10.   SURVEY KEPUASAN PELANGGAN
   Survey kepuasan pelanggan ini dilaksanakan sejak triwulan IV tahun 2010. Namuh mekanisme survey ini lebih ditingkatkan kwalitasnya pada tahun 2011 dengan metode total sampling dengan tetap menghormati hak-hak responden.

11.  ABSENSI SIDIK JARI (Finger Print) 
Absrnsi Karyawan

   Untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam lingkungan RSUD Kabupaten Sinjai, Pada Tahun 2010 telah diterapkan absensi sidik jari (finger print).
12.  BADAN LAYANAN UMUM DAERAH.
    Sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang PPK-BLUD, saat ini RSUD Kabupaten Sinjai dalam proses penilaian untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah.Demikianlah sekilas tentang RSUD Sinjai, semoga bermanfaat bagi pembaca.
          13. PKRS (Promosi Kesehatan RS)
               Upaya Rs untuk meningkatkan kemampuan Pasien,Klien dan kelompok-kelompok masyarakat agar Pasien dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan Rehabilitasinya.

2 comments:

  1. semoga RSUD sinjai terus maju dan berkembang dan mampu merawat pasiennya dengan baik.

    ReplyDelete

Copyright © 2013 RSUD SINJAI